Komunitas MP - didukung oleh : Iklan GratisMEDIA ONLINE PARIWARA
Breaking News
Loading...

Syarat & Ketentuan Komunitas MP
  1. MP adalah singkatan dari Medan Prolancer, yaitu sebuah komunitas para professional dan freelance di kota Medan. Untuk orang yang berada di luar kota Medan, dipersilakan untuk bergabung.
  2. MP dibentuk atas inisiatif pribadi oleh “Founder-Pendiri” (cek profil pada link FB di blog ini), selanjutnya disebut sebagai “Co MP” (Coordinator MP). 
  3. Setiap orang berhak bergabung menjadi anggota komunitas MP secara gratis dengan syarat menyetujui seluruh poin pada halaman ini dan aturan-aturan lain pada blog ini sesuai dengan informasi update terbaru pada blog ini. 
  4. Setiap orang yang berminat menjadi anggota berusia minimal 19 tahun dan harus mengisi dengan lengkap formulir keanggotaan yang disediakan oleh Co MP
  5. Setiap anggota komunitas tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melanggar hukum dan atau melakukan pencemaran nama baik MP atau orang lain. Untuk hal ini Co MP berhak mengeluarkan anggota yang melakukan pelanggaran tersebut. 
  6. Pengisian data diharapkan diisi sesuai kondisi sebenarnya untuk mendapatkan kesempatan kerja yang akan diberikan oleh Co MP sesuai dengan permintaan pihak ke-3 atas kemampuan tertentu dari masing-masing anggota komunitas. 
  7. MP adalah mediator jasa antara anggota komunitas dengan pihak ke-3 (pengguna jasa), dimana MP akan melakukan promosi baik secara online atau offline. 
  8. Setiap pekerjaan (selanjutnya disebut “Proyek”) yang diminta oleh pihak ke-3, akan ditawarkan oleh MP kepada anggota komunitas melalui email/sms/atau media lainnya. Bagi anggota yang berminat, silahkan membalas email penawaran pekerjaan dari MP sesuai dengan aturan khusus pada masing-masing proyek. 
  9. Seluruh kesepakatan pada masing-masing proyek bersifat “negotiable” dan akan dibahas secara khusus oleh pihak-pihak terkait. 
  10. Hal-hal yang belum jelas dan tidak disebutkan dalam 10 poin “Syarat & Ketentuan Komunitas MP” dapat ditanyakan melalui contact MP.

0 comments:

Post a Comment